CSIRT adalah sebuah organisasi atau tim yang bertanggungjawab untuk menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber. Tim ini bentuk dengan tujuan untuk melakukan penyelidikan komprehensif dan melindungi sistem atau data atas insiden keamanan siber yang terjadi pada organisasi. Selain itu CSRIT juga dibentuk untuk melakukan pencegahan insiden dengan cara terlibat aktif pada penilaian dan deteksi ancaman, perencanaan mitigasi, dan tinjauan atas arsitektur keamanan informasi organisasi.
CSRIT memulai sejarahnya di Indonesia bermula pada pembentukan ID CERT pada Tahun 1998 yang bertugas untuk koordinasi teknis untuk komunitas dan publik. Pada Tahun 2007, Id-SIRTII/CC diresmikan oleh Kementrian Kominfo dan pada akhirnya Tahun 2019 Gov-CSRIT resmi diluncurkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). CSIRT bekerja dengan menjalankan fungsi reaktif maupun kombinasi reaktif dan proaktif yang bertujuan untuk membantu melindungi dan mengamankan aset kritikal Organisasi dan Konstituen.
Visi Polri-CSIRT adalah Membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber di lingkungan polri
Misi dari Polri-CSIRT, yaitu :
CSRIT memulai sejarahnya di Indonesia bermula pada pembentukan ID CERT pada Tahun 1998 yang bertugas untuk koordinasi teknis untuk komunitas dan publik. Pada Tahun 2007, Id-SIRTII/CC diresmikan oleh Kementrian Kominfo dan pada akhirnya Tahun 2019 Gov-CSRIT resmi diluncurkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). CSIRT bekerja dengan menjalankan fungsi reaktif maupun kombinasi reaktif dan proaktif yang bertujuan untuk membantu melindungi dan mengamankan aset kritikal Organisasi dan Konstituen.
Visi Polri-CSIRT adalah Membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber di lingkungan polri
Misi dari Polri-CSIRT, yaitu :
a. Membangun kerjasama dalam rangka pengamanan siber terhadap layanan TI di lingkungan Polri.
b. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia terhadap ancaman keamanan siber pada aspek pencegahan, penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di Polri.